| 0 komentar ]

Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PKTJ) Tegal Jawa Tengah, sebagai salah satu perguruan tinggi kedinasan yang diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, dalam penerimaan Calon Tarunanya menggunakan beberapa jenis seleksi. Penerimaan Calon Taruna (CATAR) yang dimaksud di Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan tersebut dilaksanakan melalui Jalur Pola Pembibitan, Reguler, dan Jalur Mandiri.

Disamping itu membuka juga Penerimaan dengan Program Alih Jenjang sebagai program lanjutan. Peserta program alih jenjang disebut Perwira Siswa (Pasis). Penerimaan Perwira Siswa di Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan dilaksanakan dengan ketentuan-ketentuan yang tentunya agak berbeda dengan Jalur yang biasa.

Ketiga jalur yang berupa Jalur Pola Pembibitan, Reguler, dan Mandiri, penjelasannya sebagai berikut :

A. Jalur Pola Pembibitan Diperuntukan bagi Lulusan SMA/SMK/MA/MAK/Sederajat yang telah mengikuti seluruh rangkaian proses seleksi dan dinyatakan lolos. Hak yang dapat diterima yaitu: – Bebas Uang Semester, Bebas Loundry, Bebas Madatukar.

B. Jalur Reguler Diperuntukan bagi Lulusan SMA/SMK/MA/MAK/Sederajat yang telah mengikuti seluruh rangkaian proses seleksi dan dinyatakan lolos. Hak yang dapat diterima yaitu: – 50% Uang Semester, Bebas Loundry.

C. Jalur Mandiri Diperuntukan bagi Lulusan SMA/SMK/MA/MAK/Sederajat yang telah mengikuti seluruh rangkaian proses seleksi dan dinyatakan lolos. Hak yang dapat diterima yaitu: – Bebas Loundry.

Penerimaan Calon Taruna (CATAR) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut. Calon Taruna harus memiliki Ijasah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dengan ketentuan sebagai berikut: Program Studi Sarjana Terapan (Diploma 4) Manajemen Keselamatan Transportasi Jalan (MKTJ) / Rekayasa Sistem Transportasi Jalan (RSTJ): SMA IPA, Madrasah Aliyah (MA IPA), SMK Teknik Mesin dan Otomotif, Komputer, Teknologi dan Informatika, Listrik, Elektro dan Sipil/Bangunan, Mekatronik. Program Studi Sarjana Terapan (Diploma 4) Teknik Keselamatan Otomotif (TKO) / Teknologi Rekayasa Otomotif (TRO): SMA IPA, Madrasah Aliyah (MA IPA), SMK Teknik Mesin dan Otomotif, Komputer, Teknologi dan Informatika, Listrik dan Elektro, Mekatronika. Program Studi Diploma 3 Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) / Teknologi Otomotif (TO): SMA IPA, Madrasah Aliyah (MA IPA), SMK Teknik Mesin dan Otomotif, Komputer, Teknologi dan Informatika, Listrik dan Elektro, Mekatronika. Usia maksimal 23 tahun yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran Sehat jasmani dan rohani.

Syarat lain tentang penerimaan catar ditetapkan oleh panitia Seleksi Penerimaan Calon Taruna (SIPENCATAR) Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan. Seorang catar tidak diperkenankan mengikuti lebih dari satu program studi. Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan dapat menerima taruna melalui mekanisme kerjasama sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan dapat menerima taruna asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Program Alih Jenjang

Program Alih Jenjang adalah program lanjutan. Peserta program alih jenjang disebut Perwira Siswa (Pasis). Penerimaan Perwira Siswa di Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

Calon Pasis harus memiliki Ijasah Diploma 2 atau Diploma 3 dengan ketentuan sebagai berikut: Program Studi Sarjana Terapan (Diploma 4) Rekayasa Sistem Transportasi jalan (RSTJ) / Manajemen Keselamatan Transportasi Jalan (MKTJ): D3 LLAJ, D3 Teknik Sipil. Program Studi Sarjana Terapan (Diploma 4) Teknik Keselamatan Otomotif: D2/D3 Pengujian Kendaraan Bermotor, D3 Mesin, D3 Otomotif. Sehat jasmani dan rohani.

Syarat lain tentang penerimaan Pasis ditetapkan oleh panitia Seleksi Penerimaan Perwira Siswa Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal. Sebelum Program Alih Jenjang dimulai, akan dilaksanakan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) terhadap jumlah SKS yang telah ditempuh Perwira Siswa untuk menentukan kekurangan jumlah SKS yang akan ditempuh selama mengikuti Program Alih Jenjang di PKTJ.

Jumlah SKS dan mata kuliah yang diakui dan yang harus ditempuh oleh taruna/mahasiswa pindahan ditentukan oleh Ketua Prodi dan dituangkan dalam Keputusan Direktur Masa studi yang sudah ditempuh di perguruan tinggi asal dipergunakan dalam penetapan batas waktu penyelesaian studi taruna/mahasiswa pindahan. Alih kredit yang selanjutnya disebut transfer kredit adalah pengakuan terhadap kelulusan mata kuliah atau capaian sejumlah satuan kredit semester yang telah diikuti oleh taruna/mahasiswa perguruan tinggi lain di PKTJ, atau yang telah diikuti oleh taruna.
Semoga bermanfaat, Amin Ya Allah Ya Rabbal 'Alamin!


- Sumber:
- pktj.ac.id
- Sipencatar.com
Read More...